pajak mobil online

Cara Cek Pajak Kendaraan Online dan Offline

Posted on

ITSALLCHARLIE – Para pengguna alat transportasi untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, harus mengetahui cara cek pajak kendaraan baik secara online maupun offline. Mengingat teknologi yang semakin canggih, kehidupan kini dipermudah dengan berbagai aplikasi.

Begitu juga kegiatan transaksi dan mengecek pajak kendaraan, kini bisa dilakukan secara online dengan mudah. Para pengendara sudah tidak perlu lagi pergi secara langsung ke lokasi untuk mengetahui informasi tersebut.

Tapi bagi orang yang tidak bisa menggunakannya, bisa menyimak cara offline yang akan kami bahas juga melalui artikel ini. Silakan pahami dengan baik penjelasannya, ya.

Cara Cek Pajak Kendaraan

Masyarakat memerlukan edukasi terkait penggunaan layanan pajak online ini. Pada awalnya memang sulit, tapi nantinya akan terbiasa dengan teknologi yang semakin canggih.

Pemerintah sengaja menerapkan hal ini, agar masyarakat Indonesia lebih maju dari segi teknologi. Untuk cara pengecekannya sendiri, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan dengan mudah.

  1. Melalui Situs Website

Kemajuan teknologi ini harus bisa diterima oleh masyarakat. Lagi pula memang semuanya harus berawal dari ketidak tahuan, barulah bisa mudah melakukannya setelah mencoba untuk pertama kali.

Meksi cukup sulit bagi sebagai orang, tapi cara ini sangat memudahkan banyak orang. Silahkan ikuti langkah-langkahnya  cek pajak online seperti berikut ini.

  • Buka situs atau tools pencarian
  • Masuk ke situs e-samsat di link berikut ini https://e-samsat.id
  • Kemudian isilah halaman tersebut dengan; nomor seri, plat, no rangka, serta provinsi. Isilah sesuai perintah yang dikeluarkan oleh laman tersebut.
  • Nantinya akan keluar informasi serta jumlah yang harus Anda bayarkan.

Tidak hanya itu halaman ini juga menunjukan informasi terkait motor pribadi Anda; nomor mesin, nomor rangka, tahun, warna, model, merk.

Kemudian juga terdapat informasi terkait informasi PNBP dan pak kendaraan, dengan rinciannya; PKB DEN, PKB POK, SWDKLLJ DEN, SWDKLLJ POK, PNBP TNKB, PNBP STNK. Serta jumlah biaya yang harus dikeluarkan, lengkap di dalamnya tanggal pajak, tanggal STNK dan lainnya.

Tidak hanya melalui situs e-samsat di atas, Anda juga dapat melakukannya pada situs e-samsat daerah. Biasanya memang tersedia situs e-samsat per daerahnya. Misalnya untuk wilayah Jawa barat bisa kunjungi https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

 

  1. Cek Pajak Melalui Aplikasi

Anda juga dapat melakukan cek pajak online melalui aplikasi e-samsat. Apk nya bisa didapatkan dengan mudah melalui Google Play Store. Cara atau langkahnya juga sama mudahnya;

  • Buka aplikasinya
  • Pilih daerah tempat kendaraan tersebut berada
  • Masukkan plat motor
  • Kemudian lanjut ke proses selanjutnya
  • Akan langsung muncul informasi terkait jumlah nominal pajak yang harus Anda bayar. Serta terdapat informasi tambahan lainnya.
  1. Cek Pajak Melalui SMS

Bagi Anda yang tidak bisa menggunakan apk tersebut, bisa melalui cara yang lebih mudah. Yakni dengan mengirimkan SMS, tanpa perlu membuka aplikasi atau websitenya.

  • Buka fitur SMS pada ponsel
  • Kemudian ketik: info nomor polisi/plat motor/kode seri plat motor/warna
  • Kirim ke 08112119211

Untuk lebih jelasnya berikut kami berikan contohnya; Info F/7897/XF Ungu (kirim) 08112119211. Tunggu hingga muncul balasan dari pihak pajak.

 

Selain melalui cara di atas, Anda juga bisa langsung mendatangi e-samsat keliling untuk membayar pajak. Kemudian ikuti instruksi yang disampaikan oleh pihak bertugas.

Namun jika ingin prosesnya lebih cepat dan mudah silakan gunakan cara cek pajak kendaraan secara online sudah kami paparkan di atas. (redaksibola88)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *